08117992581

Desakan Menguat, Kuasa Hukum Budi Laksono Minta Status Saksi Kasus Suap Proyek Naik Jadi Tersangka

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM – Tim kuasa hukum Budi Laksono resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Permohonan tersebut diajukan pada 26 Maret 2026 dengan nomor registrasi 15/PH/Pengaduan/III/2026 oleh tim advokat yang dipimpin Irwanaprianto, S.H.

Salah satu kuasa hukum, Dendi Albar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut. Inti permohonan itu adalah mendesak dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap saksi berinisial S. Ramlan.

Menurut Dendi, dalam persidangan yang digelar pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, S. Ramlan diduga menyampaikan keterangan penting.

Dalam kesaksiannya, S. Ramlan mengakui adanya penukaran utang-piutang senilai lebih dari Rp3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas di Lampung Timur.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami menilai adanya indikasi kuat praktik suap. Oleh karena itu, kami meminta agar status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada mantan Bupati Lampung Timur,” ujar Dendi.

Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani perkara ini guna menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)