Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kasus dugaan megakorupsi di sektor energi daerah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Rabu (11/02/2026). Perkara ini menyeret PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai fantastis mencapai Rp271 miliar.
Meski menyangkut dana strategis yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah dari sektor migas, sidang kedua perkara ini belum menyentuh pemeriksaan substansi. Agenda persidangan masih sebatas pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa atas surat dakwaan jaksa.
Sidang dipimpin Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Nilam Agustini Putri, dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara melawan hukum.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga Rp258 miliar, angka yang mencerminkan besarnya potensi kebocoran keuangan negara di sektor energi daerah.
“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Nilam dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Rabu (04/02/2026).
Dalam sidang eksepsi, penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyatakan surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan gagal menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Keberatan ini kami ajukan karena dakwaan jaksa mengandung ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dalam menguraikan perbuatan pidana yang didakwakan,” ujar Yunandar di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, jaksa lebih banyak memaparkan peran pihak lain, tanpa menguraikan secara spesifik perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa.
Keberatan juga disampaikan Japriyanto Manalu, penasihat hukum terdakwa Heri Wardoyo. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara konkret aliran dana yang disebut telah menimbulkan kerugian negara.
“Jika mendalilkan adanya kerugian keuangan negara, seharusnya jaksa dapat menguraikan secara jelas aliran dana atau uang yang masuk ke rekening PT LEB. Namun dari uraian dakwaan, hal tersebut tidak ditemukan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hendrawan Eriadi, Sultan, menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat materiil.
“Dakwaan menjadi tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Karena itu, dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Usai mendengarkan seluruh nota keberatan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana energi daerah yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Publik kini menanti apakah proses hukum akan mampu mengungkap secara terang dugaan megakorupsi di sektor strategis tersebut. (Red)
Tulis Komentar