08117992581

Curi Motor Teman, Polsek Metro Utara Tangkap Resedivis Pemilik Senpi Ilegal

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Polres Metro Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP, Selasa (07/05/2024).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/V/2024/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 07 Mei 2024, pelaku berinisial FA (29) yang ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampasan satu unit kendaraan roda dua milik pelapor RDP (25) yang merupakan teman dari tersangka sendiri.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho mengatakan, awal mula kejadian terjadi pada Minggu tanggal 23 April 2023 sekira jam 18.00 WIB yang terjadi di depan Warung Bakso Solo, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"Pelapor yang merupakan teman pelaku dan satu teman lainnya pada saat itu hendak mengantarkan pelaku FA pulang ke rumahnya yang beralamat di Bedeng 5 Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, namun pada saat di perjalanan pelaku FA mengajak makan bakso sehingga mampir di warung bakso. Setelah memesan bakso, pelaku mengambil kunci motor yang ditaruh oleh pelapor di atas meja dan mengatakan akan meminjam motor untuk membeli rokok, tetapi karena tidak dipercaya dengan alasan pelaku FA, pelapor RDP menyuruh temannya R ikut dengan pelaku," ujarnya.

Ia menuturkan, di perjalanan membeli rokok tersangka berhenti dan menyuruh temannya R untuk turun dari sepeda motor, tetapi teman R tidak mau, dengan spontan tersangka mendorong R hingga jatuh dari motor dan kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi.

"Pelapor bersama temannya R berusaha menghubungi handphone pelaku tetapi tidak ada jawaban dan pelapor juga berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak ditemukan, yang kemudian pelapor melapor di Polsek Metro Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Eko menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor, Unit  Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Bedeng 5 Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku FA," katanya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN yang disimpan dibelakang kursi sofa, dan setelah diinterogasi pelaku residivis sudah 2 kali menjalani hukuman di Lapas Metro dan Gunung Sugih dengan kasus pencurian dengan pemberatan dan setelah dikembangkan pelaku mengaku sudah 8 kali berbuat tindakan kejahatan di wilayah Metro 4 kali, Bekri 2 kali, Kalianda 1 kali, Purbolinggo 1 kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Utara untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)