Pringsewu, A1BOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial CS
(35) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu atas dugaan tindak pidana
rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya pada Jum’at (02/01/2026)
sekitar pukul 14.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan
berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian vitalnya. Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter diketahui bahwa
keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya perlakuan asusila yang dilakukan
secara berlebihan,” jelas Johannes, Jumat (09/01/2026)
Mengetahui hasil tersebut lanjutnya ibu korban kemudian
menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban diketahui
bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya yakni CS. Atas kejadian
tersebut ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan tersangka CS mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 SMA.
Tersangka juga mengakui terakhir kali melakukan perbuatan
tersebut pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas. Saat ini
tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan
Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman
pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang
tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan
hukuman sepertiga.
"Selian KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15
tahun penjara,” tegas Johannes.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
(Taklika)
Tulis Komentar