Way Kanan, A1BOS.COM - Polsek Pakuan Ratu, Polres Way
Kanan, Polda Lampung meringkus pencuri mesin pompa air di Kampung Sukabumi.
"Tersangka inisial EY (20) berdomisili Kampung
Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way kanan," terang Kapolsek
Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, Jumat (09/01/2026).
Kronologi kejadian pada Senin (29/12/2025) pukul 08.00 WIB terjadi peristiwa pencurian yang dialami korban an. Saminah. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa. Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata mesin pompa air (SIBEL) sumur bor milik korban tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dinominalkan dengan uang senilai Rp.2,8 juta. Kronologi penangkapan pada Rabu (07/01/2026) pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu berhasil menangkap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti mesin pompa air sumur bor merek INOTO di Kampung Sukabumi tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah
didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mapolsek Pakuan Ratu guna untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 477 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek.
(Taklika)
Tulis Komentar