08117992581

Usai Rampok Tetangga jadi Buronan Setahun, Ditangkap saat Jenguk Anak di Sidomulyo

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Setahun menghindari kejaran aparat, perampok berinisial D.E. akhirnya ditangkap polisi saat menjenguk anaknya di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Ia diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya terlibat aksi perampokan bersama rekannya, S., yang kini sudah mendekam di penjara yang direlease pada Sabtu (06/09/2025).

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut menurutnya, kasus ini terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di Lapas,” ungkap AKP Indik Rusmono.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, D.E. berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S., masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.

5 kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp.20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp 5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting. Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

Tersangka D.E. sempat buron selama lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi namun saat anaknya sakit dia langsung pulang.

“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelas Indik.

Dari hasil pemeriksaan, D.E. mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi, rekannya S masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan usai aksi, hasil rampasan dibagi, D.E. mendapat jatah Rp 6,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya, satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, Satu buah celengan dan Perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)