08117992581

Modus Pacaran, Pemuda di Pringsewu Ancam Korban dengan Video Intim

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat digerebek, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain namun, upaya itu gagal. Polisi yang sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan berhasil membekuknya dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari keluarga korban, seorang siswi SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut penyidik, GS memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila lebih parah lagi, ia merekam aksi tersebut melalui ponselnya, lalu menggunakan rekaman itu sebagai alat mengancam agar korban terus menuruti keinginannya.

“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya video yang tersebar setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi dari laporan itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Johannes, Sabtu (06/09/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik tersangka.

GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)