Lampung Selatan, A1BOS.COM - Upaya penyelundupan puluhan ekor ular Sanca dari Sumatra Utara digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian
Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni mengendus upaya penyelundupan satwa liar itu, pada Senin (14/06/2021) sekitar pukul 10.30 WIB
Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian
Kelas I Bandar Lampung, Akhir Santoso mengatakan, puluhan ekor ular Sanca
Gendang itu hendak diselundupkan ke Tangerang melalui bus penumpang Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP).
"Ada 20 ekor ular jenis Sanca Gendang. Diselundupkan
menggunakan bus antar provinsi," kata Santoso dalam keterangan tertulis,
Selasa (15/06/2021).
Adapun puluhan ekor ular yang ditemukan tersebut memiliki
panjang rata-rata 1,5 - 2 meter.
Dari keterangan sopir bus, puluhan ekor ular itu
dikemas menggunakan keranjang buah dan dititipkan melalui satu agen bus
penumpang.
Saat ditemukan, keranjang buah tersebut diletakkan di dalam
bagasi bawah kabin bus penumpang.
"Selain tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di
tempat pengeluaran, satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang
dipersyaratkan," kata Santoso.
Santoso menambahkan, penyelundupan satwa liar itu telah
melanggar undang-undang kekarantinaan.
Undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan
denda maksimal Rp 2 miliar," kata Santoso.
Selain puluhan ekor ular Sanca, aparat gabungan juga
menggagalkan pengiriman satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam.
Santoso mengatakan, burung jenis ini termasuk satwa yang
dilindungi berdasarkan Permen LHK No.106 tahun 2018.
"Burung ini asal Tulang Bawang dan hendak dibawa ke Tegal,
Jawa Tengah," kata Santoso.
Burung cantik dengan nama ilmiah Lorius lory ini oleh pemiliknya
dibawa menggunakan minibus.
Saat hendak melintas di Pelabuhan, ternyata aksinya tersebut
diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di area
pelabuhan.
"Hasil investigasi di lapangan, burung tersebut tidak
dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat
Karantina di tempat pengeluaran," kata Santoso.
Sementara ini, Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan ular Sanca Gendang dan burung Kasturi Kepala Hitam untuk menangkap pelaku.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/125615878/pakai-keranjang-buah-20-ular-sanca-gagal-diselundupkan-dalam-bus-akap
Tulis Komentar