Tulang Bawang, A1BOS.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YK (38) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi. Warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo ini ditangkap karena diduga telah menipu 802 warga.
Kapolsek
Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, IRT tersebut ditangkap di sebuah
rumah kontrakan yang berada di daerah Bakauheni, Lampung Selatan.
"Pelaku
diduga telah menipu 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah," kata
Devi, Rabu (28/04/2021).
Devi
menambahkan, 802 orang warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini telah
membeli tiga macam paket sembako murah.
Paket sembako murah tersebut terdiri dari harga Rp 50.000, Rp 80.000 dan Rp 100.000.
"Untuk
paket seharga Rp 50.000 ada sebanyak 678 orang, paket seharga Rp 80.000 sebanyak
35 orang dan paket seharga Rp 100.000 sebanyak 89 orang," kata dia.
Terungkapnya
kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah polisi
menerima laporan dari korban. Laporan datang dari Susi Aningsih (46), Nurhayati
(41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.
"Pelaku meminta kepada pelapor dan tujuh
orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah
tersebut, bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus satu paket sembako
dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan
selembar foto copy KTP," kata Kompol Devi.
Devi
melanjutkan, pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku
sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1.128 orang yang
sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.
Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya
serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 45,6 Juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Sumber : https://lampung.inews.id/berita/tipu-802-warga-ibu-rumah-tangga-di-lampung-lebaran-di-penjara
Tulis Komentar