08117992581

Terungkap Dalam Sidang, Satgas NIC Bareskrim Sita Kg Sabu dari Kurir Narkoba Asal Cianjur

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terungkap dalam persidangan Satuan Tugas (satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,8 kilogram narkotika jenis sabu dari kurir narkotika bernama Oktanapian (39), warga Cianjur, Jawa Barat.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venny Prihandini mengatakan dari penangkapan terdakwa Oktanapian pada 18 Desember 2024 satgas NIC Bareskrim Polri menyita narkotika jenis sabu dari tangan tersangka dengan jumlah cukup banyak. 


"Dari tangan terdakwa Oktanipian petugas satgas NIC Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 8895,45 gram atau 8,8 kilogram," kata JPU, Venny Prihandini. 


Dia menjelaskan dalam modus operandinya ternyata terdakwa Oktanapian berkenalan dengan terduga pelaku lain yang masih DPO yaitu "Boneka" dan "Don Juan", terdakwa Oktanapian diarahkan menggunakan aplikasi Signal sebagai sarana komunikasi dengan pengendali jaringan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. 


"Awal terdakwa Oktanapian diberikan uang sebesar Rp3 juta dan kemudian tambahan lagi Rp15 juta untuk membeli sepeda motor untuk mengantar narkotika dan menyewa apartemen di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung," jelasnya. 


Dia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat tindak pidana narkotikan Bareskrim Polri sejak awal November hingga pertengahan Desember 2024, Oktanapian telah menerima dan mendistribusikan sabu dalam jumlah besar, dengan total berat mencapai 8,8 kilogram. 


"Pengiriman dilakukan secara bertahap sesuai arahan dari dua orang yang menjadi DPO dan titik serah terima berbeda-beda di wilayah Kota Bandar Lampung. Akhirnya ditangkap satgas NIC Bareskrim Polri dan disita 22 paket narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkusan teh Cina merek "Guanyinwang" dari tangan terdakwa Oktanapian," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)