Bandar Lapung, A1BOS.COM - Seorang Advokat diadukan oleh mantan kliennya ke Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan pelanggaran kode etik Advokat.
Advokat LNH, SH., CIL diketahu menjabat sebagai Ketua KAI Lampung versi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Menurut Ay kakak kandung mantan klien Advokat LNH yang berkantor di Komplek Ruko Grand Lotus, Way Kandis, Bandar Lampung, berawal adiknya inisial AH warga Bekasi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas sangkaan dugaan perbuatan tindak pidana sehingga ditahan sejak tanggal 1 Juli 2025.
Pada tanggal 7 Juli LNH yang mengaku sebagai Ketua KAI Lampung berjanji mampu melepaskan adiknya yang ditahan dengan permintaan sejumlah uang senilai Rp120 juta.
Namun ternyata sejak tanda tangan surat kuasa tidak ada pergerakan dari LNH.
"Adik saya sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang senilai Rp120 juta ternyata tidak ada pergerakan apakah mau ditangguhkan, sehingga pada 21 Juli 2025 adik kami mencabut kuasa yang pernah diberikan," jelas Ay, Kamis (31/07/2025).
Lanjut Ay yang warga Jl HOS Cokroaminoto, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dirinya berusaha sendiri mengajukan penangguhan penahaan adiknya dengan alasan kondisi sakit yang dideritanya.
"Alhamdulillah dengan melampirkan rekam medik dari rumah sakit terkait sakit yang diderita adik saya sehingga pada 25 Juli 2025 adik saya dikabulkan penangguhan penahanannya bukan atas usaha dan bantuan sang Advokat yang telah lebih awal dicabut kuasanya oleh adik kami," ujar Ay.
Kini kata Ay, adiknya menagih uang yang telah diserahkan sebesar Rp120 juta karena memang perkara itu sepertinya tidak diusahakan prosesnya.
"Saat ditagih LNH berdalih uang telah dibagi bagi kepada pihak tertentu. Padahal kami di Polda Metro Jaya tidak serupiah pun mengeluarkan uang dalam proses penangguhan adik kami, karena memang adik kami layak ditangguhkan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan yang dialaminya," ujar Ay
Dan dikabulkan proses penangguhan adiknyq bukan karena usaha si Advokat melainkan usaha sendiri setelah kuasa yang diberikan oleh LNH dicabut.
"Kami meminta agar Advokat LNH diproses sesuai karena dugaan pelanggaran kode etik Advokat dan uang kami senilai Rp120 juta agar dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan kami akan melaporkan ke polisi terkait tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Advokat KAI," akhir Ay. (JJ)
Tulis Komentar