Lampung, A1BOS.COM - Mantan
Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang
Barat (Tubaba), Lampung, Eni Yuliati (EY), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tubaba pada Rabu (16/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal
mengatakan, EY ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami kembali
menetapkan tersangka serta menahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan keuangan di Dinas PPKB tahun 2021-2022 dengan jumlah kerugian
keuangan negara mencapai Rp1,196 miliar," kata Mochamad Iqbal dalam
keterangannya, Kamis (17/04/2025).
Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka ini adalah
hasil pengembangan dari kasus korupsi keuangan Dinas PPKB Tubaba, yang
sebelumnya penyidik telah menetapkan terlebih dahulu mantan Kepala Dinas PPKB
Tubaba atas nama Nurmansyah, sebagai terpidana berdasarkan putusan Nomor
38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam perkara ini.
Penetapan tersangka kali ini, berdasarkan Surat Penetapan
tersangka Nomor PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati (EY), yang
dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal.
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke
depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah
penahanan Nomor PRIN -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025," ujar
Mochamad Iqbal.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik
menyimpulkan telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18
Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18
Ayat (1) huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (JJ)
Tulis Komentar