08117992581

Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kepala Desa Terdana Dijebloskan ke Polisi

$rows[judul]

Tanggamus, A1BOS.COM - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj Kakon) Pekon Terdana, Kecamatan Kotaagung, berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/06/2021), PNS berusia 52 tahun itu langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan setelah melalui mekanisme gelar perkara, pada Sabtu (12/06/2021).

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengatakan mantan Pj Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019, berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

"Diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat menjadi Pj Kakon Terdana dalam pengelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ, dan LPJ tahun anggaran 2019 serta berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 251.896.967," kata Iptu M Yusuf.

Menurutnya atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), tersangka telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp 50 juta. Kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

"Dari kerugian negara Rp 251.896.967, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," ujarnya.

Iptu M Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka hasil uang korupsi itu dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat menjadi Pj. Kakon Terdana masa jabatan 2019.

"Menurut tersangka uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-mantan-pj-kakon-terdana-dijebloskan-ke-penjara-karena-korupsi.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)