Kota Metro, A1BOS.COM - Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Kamis (09/01/2024).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali S.H., M.H. mengatakan, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa kayu akasia milik korban atas nama Wahyu.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2025 dengan terduga pelaku berinisial D (50) warga Metro Pusat, DS (52) warga Metro Pusat dan AKD (37) warga Lampung Timur,” ujar Kasat saat di konfirmasi di ruangannya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian curat tersebut diketahui saat korban pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB akan menengok kebun sekaligus akan menebang kayu Akasia.
"Untuk membuat rumah ternyata pohon Akasia yang berada di kebun sudah tidak ada lagi di duga sudah di tebang oleh orang yang tidak di kenal beberapa hari yang lalu," katanya.
"Atas kejadian tersebut korban atas nama Wahyu mengalami kerugian berkisar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku an. DS (52) berada di kediamannya wilayah Metro Pusat.
"Kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendatangi kediaman dan mengamankan diduga pelaku DS (52), kemudian melakukan pengembangan didapati diduga pelaku D (50) dan AKD (37)," terangnya.
"Ketiganya saat ini sudah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukaan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim. (Aliando)
Tulis Komentar