Mesuji, A1BOS.COM - Sat Reskrim Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM dan pelaku pencabulan anak selama Operasi Cempaka Krakatau tahun 2022 di Mapolres Mesuji, Selasa (22/02/2022).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K,S.Ik, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, Kasubag Humas Iptu Ahmad Sharifudin,S.H juga anggota Reskrim Polres Mesuji.
Dijelaskan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,S.E bahwa dalam Operasi Cempaka Krakatau tahun 2022, jajaran Satreskrim Polres Mesuji telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM di tempat hiburan malam berinisial AD (32) warga Brabasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengaku sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat) tersangka AD datang ke sebuah cafe dengan marah-marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh pemilik cafe untuk menutup cafenya. Dalam menjalankan aksinya pelaku menunjukkan unit replika jenis air softgun dan lencana bertuliskan BNN. Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 368 dan atau pasal 335 KUHPIDANA yang diancam hukuman paling lama 9 tahun.
Pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis berinisial RO (31) yang diketahui pelaku adalah tenaga pengajar disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji.
Modus operandinya pelaku mengiming-imingi meminjamkan handphone kepada korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, kemudian setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.
Aksi tersebut diketahui setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian setelah dijemput oleh orang tua korban dan dibawa ke rumah sakit dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter diketahui korban mengalami penyakit kelamin. Setelah didesak oleh keluarga baru kemudian korban mengaku apabila telah bersetubuh dengan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 12 tahun penjara," terang Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo. (Rilis/Red)
Tulis Komentar