08117992581

Proyek Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur Cari Kambing Hitam, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sidang lanjutan perkara proyek pembangunan pintu gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur kembali mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan. Dalam sidang tersebut, nama terdakwa Budi Laksono disebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengaturan proyek, bahkan dinilai hanya menjadi “kambing hitam”.

Keterangan tersebut mengemuka dari saksi Drs. Mulyanda, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, yang memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Mulyanda menyebut dirinya hanya mengetahui keberadaan Budi Laksono berada di luar kamar saat pertemuan di Hotel Emersia. Ia juga mengungkap bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, S. Ramlan, serta dirinya selaku kepala dinas.

Mulyanda mengakui menerima uang sebesar Rp39 juta dari pihak konsultan dengan dalih ucapan terima kasih. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa penerimaan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, saksi menegaskan tidak mengetahui adanya keterlibatan Budi Laksono dalam proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.

Majelis hakim juga memberikan penegasan bahwa status seseorang sebagai orang kepercayaan kepala daerah bukan merupakan tindak pidana, selama tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apalagi, hubungan pertemanan antara Budi Laksono dan Dawam Rahardjo disebut telah terjalin sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai bupati.

Dari rangkaian fakta persidangan tersebut, muncul kesimpulan bahwa Budi Laksono tidak memiliki peran dalam pengaturan proyek sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

Pihak kuasa hukum terdakwa, Dendi Albar, S.H. dan rekan, menilai kliennya telah dikorbankan dalam perkara ini. Mereka menduga adanya peran pihak lain yang lebih dominan dalam proyek tersebut.

“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menetapkan S. Ramlan sebagai tersangka,” tegas Dendi dalam pernyataannya usai sidang.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)