08117992581

Polres Pringsewu Tangkap Penadah Motor Hasil Membegal

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Jajaran Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menangkap seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Polisi juga mengamankan kendaraan milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (25/12/2025).

Dalam laporannya, Sahrin menyebutkan anaknya, M. Irsyad (16), menjadi korban begal saat hendak menonton pasar malam di Kecamatan Ambarawa. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam.

Saat kejadian korban bersama dua rekannya berangkat menuju lokasi pasar malam. Namun, ketika melintas di wilayah Pekon Margakaya, Kecamatan Pagelaran mereka dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan alasan meminta pertolongan.

Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Di lokasi tersebut, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Dua rekan korban berhasil melarikan diri, sementara korban didorong hingga terjatuh.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban, dompet, serta satu unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.15.000.000,” ujar Iptu Agus, Minggu (28/12/2025).

Setelah menerima laporan, petugas segera berkoordinasi dengan korban untuk melacak keberadaan sepeda motor. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menemukan unggahan penjualan motor di media sosial dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan milik korban.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (26/12/2025) dini hari. Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data kendaraan korban, polisi langsung mengamankan penjual beserta sepeda motor tersebut.

Penjual diketahui bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Kepada polisi, ia mengaku membeli sepeda motor tersebut secara COD seharga Rp.6.000.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya, kemudian berniat menjual kembali melalui media sosial.

“Saat ini kami masih mendalami peran penadah dan terus memburu pelaku utama curas,” kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)