Pringsewu, A1BOS.COM - Jajaran Polsek Pagelaran, Polres
Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan
menangkap seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Polisi juga mengamankan kendaraan milik korban yang
sebelumnya dirampas pelaku.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok,
Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (25/12/2025).
Dalam laporannya, Sahrin menyebutkan anaknya, M. Irsyad
(16), menjadi korban begal saat hendak menonton pasar malam di Kecamatan
Ambarawa. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam.
Saat kejadian korban bersama dua rekannya berangkat menuju
lokasi pasar malam. Namun, ketika melintas di wilayah Pekon Margakaya,
Kecamatan Pagelaran mereka dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan alasan
meminta pertolongan.
Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang
Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Di lokasi tersebut, para pelaku mengancam
korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Dua rekan korban berhasil
melarikan diri, sementara korban didorong hingga terjatuh.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban, dompet, serta
satu unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Total kerugian korban ditaksir
mencapai Rp.15.000.000,” ujar Iptu Agus, Minggu (28/12/2025).
Setelah menerima laporan, petugas segera berkoordinasi
dengan korban untuk melacak keberadaan sepeda motor. Upaya tersebut membuahkan
hasil setelah polisi menemukan unggahan penjualan motor di media sosial dengan
ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menyepakati
transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (26/12/2025)
dini hari. Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data
kendaraan korban, polisi langsung mengamankan penjual beserta sepeda motor
tersebut.
Penjual diketahui bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon
Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Kepada polisi, ia mengaku
membeli sepeda motor tersebut secara COD seharga Rp.6.000.000 dari seseorang
yang tidak dikenalnya, kemudian berniat menjual kembali melalui media sosial.
“Saat ini kami masih mendalami peran penadah dan terus
memburu pelaku utama curas,” kata Agus.
Atas perbuatannya, pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Taklika)
Tulis Komentar