Bandar Lampung, A1BOS.COM - Peristiwa
berdarah terjadi di sebuah bengkel dinamo di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan
Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Seorang pria bernama Alpiansyah (26), warga Pringsewu,
harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan berat menggunakan
senjata tajam pada Jumat (26/12/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati, mewakili
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan peristiwa
penganiayaan tersebut.
Putri mengatakan, petugas Polsek Kemiling telah bergerak
cepat mengamankan pelaku bernama Rio Hardono (32), tak lama setelah kejadian.
"Benar, tim Unit Reskrim Polsek Kemiling telah
mengamankan seorang tersangka berinisial RH (32) atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP," ujar Iptu Putri, Sabtu (27/12/2025).
Iptu Putri menjelaskan, aksi penganiayaan ini bermula saat pihak
kepolisian menerima informasi adanya keributan di kios bengkel dinamo, Jalan
Imam Bonjol.
"Anggota kami langsung menuju lokasi setelah menerima
laporan warga. Di TKP, ditemukan bercak darah yang cukup banyak di pinggir
jalan," ujar Putri
"Korban sudah dalam kondisi terluka dan langsung
dievakuasi ke Rumah Sakit Malahayati Bintang Amin untuk mendapatkan tindakan
medis," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku
diduga melakukan penyabetan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Putri melanjutkan, pelaku bernama Rio Hardono warga
Kelurahan Sumberejo, Kemiling, kini telah diamankan diamankan ke Mapolsek
Kemiling beserta barang bukti.
"Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Kemiling
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
"Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis
pisau yang digunakan pelaku juga sudah kami sita," tambah Putri.
Terkait motif dibalik aksi nekat tersebut, pihak kepolisian
masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka
maupun saksi-saksi.
"Tersangka terancam jeratan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas kapolsek.
(Taklika)
Tulis Komentar