08117992581

Pria Asal Pringsewu Jadi Korban Penganiayaan di Bengkel Dinamo

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Peristiwa berdarah terjadi di sebuah bengkel dinamo di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Seorang pria bernama Alpiansyah (26), warga Pringsewu, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada Jumat (26/12/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.

Putri mengatakan, petugas Polsek Kemiling telah bergerak cepat mengamankan pelaku bernama Rio Hardono (32), tak lama setelah kejadian.

"Benar, tim Unit Reskrim Polsek Kemiling telah mengamankan seorang tersangka berinisial RH (32) atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP," ujar Iptu Putri, Sabtu (27/12/2025).

Iptu Putri menjelaskan, aksi penganiayaan ini bermula saat pihak kepolisian menerima informasi adanya keributan di kios bengkel dinamo, Jalan Imam Bonjol.

"Anggota kami langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Di TKP, ditemukan bercak darah yang cukup banyak di pinggir jalan," ujar Putri

"Korban sudah dalam kondisi terluka dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Malahayati Bintang Amin untuk mendapatkan tindakan medis," jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan penyabetan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Putri melanjutkan, pelaku bernama Rio Hardono warga Kelurahan Sumberejo, Kemiling, kini telah diamankan diamankan ke Mapolsek Kemiling beserta barang bukti.

"Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Kemiling untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

"Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku juga sudah kami sita," tambah Putri.

Terkait motif dibalik aksi nekat tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka maupun saksi-saksi.

"Tersangka terancam jeratan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas kapolsek.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)