Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah
Provinsi Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak
sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor
195 Tahun 2025 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025,
ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan,
kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para
korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan
petasan maupun kembang api pada perayaan Natal dan tahun Baru,” ujar Marindo,
dalam keterangannya Sabtu (27/12/2025).
Selain wujud kepedulian sosial, larangan tersebut juga
bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif
selama libur panjang akhir tahun.
Aktivitas petasan dan kembang api dinilai berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, hingga risiko keselamatan
masyarakat.
SE itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi
Lampung, kepala perangkat daerah, hingga masyarakat luas.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif
menyosialisasikan kebijakan ini kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
pelaku usaha di masing-masing daerah.
Pemprov Lampung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong
Praja untuk berkoordinasi dengan Polri dan TNI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.
(Taklika)
Tulis Komentar