08117992581

Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Kawanan Perampok, 2 Pencuri dan Seorang Penipu

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Polres Lampung Utara kawanan perampok mobil truk pengangkut kopi.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan para perampok tersebut ialah Ahmad Riyan (27), warga Desa Nibung Selatan, Gunung Pelindung, Lampung Timur ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang, Banten dan tiga orang rekannya, yakni Abu Bahari (36) warga Desa Nibung, Gunung Pelindung, Lampung Timur ditangkap di rumah, Murdani (36) warga Desa Pelindung Jaya, Gunung Pelindung, Lampung Timur, ditangkap di rumahnya, serta Imam Tohari  (41) warga Desa Sumber Hadi,  Melinting, Lampung Timur ditangkap saat bersembunyi di rumahnya.  

"Ahmad Riyan, Abu Bahri, dan Murdani terpaksa kami tembak karena melawan," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Kantor Mapolres, Rabu (05/05/2021).

Kapolres menjelaskan, kawanan perampok mobil truk beraksi menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan cara menghadang saat target melintas di wilayah Lampung beberapa bulan lalu. Setelah korban berhenti, mereka meminta korban untuk turun lalu memukul dan mengancam dengan sebilah golok.          

Setelah itu, para pelaku mengikat tangan korban dengan tambang, menutup mata dengan lakban,  kemudian membawanya untuk dibuang di Desa Blambangan Umpu, Way Kanan.  

"Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil truk colt diesel merek Mitsubishi warna kuning kombinasi bernomor BE 9960 CS, satu buah golok, seutas tali tambang warna putih, lakban warna cokelat dan pretelan bumper depan dan samping mobil korban," kata Kapolres.  

Selain kawanan perampok, Polres Lampura juga menangkap para pencuri sepeda motor dengan tersangka utama inisial Ris (16) warga Jalan Kebun Jambu Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, dan seorang penadah, yakni Solihin (26) warga Jalan H. Ishak Sugiwaras, Sindang Sari, Kotabumi.

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat," kata Kapolres.  

Polres juga menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Mobil merk Suzuki Ertiga dengan tersangka Riski Sawangun (26) warga kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura, dengan barang bukti satu unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah metalik bernomor polisi BE 2970 JF.  

"Kawanan perampok akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tersangka curanmor Pasal 363 Ayat (1) berupa penjara paling lama 9 tahun, dan tersangka penipuan dan penggelepan dijerat Pasal 372 KUHPidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya.  


Sumber : https://www.lampost.co/berita-polres-lampura-ringkus-4-perampok-2-pencuri-dan-seorang-penipu.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)