08117992581

Ngaku Bisa Temukan Harta Gaib, Warga Pesawaran Tertipu Rp 158 Juta

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Satreskrim Polres Pesawaran menangkap warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu karena melakukan tindak pidana penipuan. 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Sumarni, warga Desa way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

"Peristiwanya terjadi pada Senin, 6 Juli 2020 lalu," ujarnya, Minggu (02/05/2021).

Vero menceritakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dan meyakinkan bahwa di sana terdapat harta gaib.

"Setelah meyakinkan korban, pelaku mengiming-imingi jika ingin mengambil harta gaib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya," jelas Kapolres.

Setelah emas dan uang diberikan kepada pelaku, korban malah kesulitan untuk melacak dan menemui terlapor. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta.

"Setelah hampir sembilan bulan keberadaan tersangka tidak diketahui, baru kemudian terendus bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," kata Vero.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 Mei malam. Pelaku atas nama Chandra Irawan berhasil dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Jangan mudah percaya dengan hal-hal yang di luar logika. Karena hal itu bisa saja dimanfaatkan orang jahat untuk melancarkan aksinya," imbau Kapolres. 


Sumber : https://www.lampost.co/berita-kepincut-harta-gaib-warga-pesawaran-ditipu-ratusan-juta.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)