08117992581

Tertangkap Jual Sabu, Dua Penganggguran Asal Kotabumi Lebaran di Penjara

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Diko Putra (36) dan Jamil (43), warga jalan Taman Wisata, Desa Ajikagungan, Abung Kunang, Lampung Utara, yang menjadi pengedar sabu-sabu.

Dari dua pria pengangguran itu, petugas menyita tiga paket sabu seberat 0,96 gram siap edar, saat penangkapan dikediaman masing-masing tersangka, Kamis (29/04/2021), sekitar pukul 17.30.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Diko Putra yang menyita sabu seberat 0,96 gram. Kasus itu langsung dikembangkan kepada pemasoknya yang dilakukan Jamil yang juga langsung ditangkap aparat. 

Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis peredaran narkoba itu dilakukan dengan alasan tak memiliki pekerjaan. "Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-dua-pria-pengangguran-ditangkap-jual-sabu.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)