Way Kanan, A1BOS.COM - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu menangkap seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan di Dusun Balirejo Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Pelaku berhasil diringkus di daerah OKU, Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi pada 14 Februari 2021 yang dilaporkan korban di Polsek Blambangan Umpu.
"Pelaku penadah barang hasil kejahatan diamankan pada Sabtu 01 Mei 2021, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kepada Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bahwa sepeda motor milik korban berada di daerah Baturaja Provinsi Sumatera Selatan," kata kapolsek, Senin (03/05/2021).
Tersangka adalah berinisial RS (20), warga Lampung Utara. Ia ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Umpu dibantu Polsek Lubuk Batang di dalam perkebunan karet tanpa perlawanan.
"Motor merk Honda Beat BE 4457 merupakan milik korban, Wiwit, yang hilang di rumahnya di Dusun Balirejo, Kampung Negeri Batin, saat ditinggal sholat magrib pada Kamis, 11 Februari 2021," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan sepeda motor dari pelaku berinisial AN dan MNS yang membawa ke tempat camp kebun karet dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamanakan pelaku AN dan MNS yang telah ditetapkan menjadi DPO Polres Way Kanan.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-polisi-bekuk-penadah-motor-curian-di-kebun-karet.html
Tulis Komentar