Bandar Lampung,
A1BOS.COM – Polsek Telukbetung Selatan membekuk komplotan pelaku pencurian
dengan modus ganjal ATM. Dua pelaku yaitu IR (37), warga Jati Agung, Lampung
Selatan dan CI (35), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Berhasil ditangkap, sedangkan 2 orang rekan lainnya masih dalam
pengejaran petugas.
“Tersangka
dua orang yang saat ini sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam
pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (24/04/2025).
Kawanan
ini mengaku sudah 4 kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah
Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Peristiwa
pencurian ini terakhir kali terjadi pada Rabu (26/03/2025), sekitar pukul 17.00
WIB, di Gerai ATM, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
“Hasil
pemeriksaan korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 3,3 juta rupiah,” Kata
Kombes Pol Alfret.
Kapolsek
Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para
pelaku yaitu dengan mengganjal lubang / slot masuk kartu ATM dengan tusuk gigi.
“Saat
ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan
tersangkut, akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini
datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban,” Kata AKP Dhedi Ardi.
Kemudian
tanpa diketahui oleh korban, Pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan
kartui ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.
“Jadi
para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan
tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip
nomor pin ATM korbannya,” Kata AKP Dhedi.
Setelah
berhasil menukar kartu ATM korban, barulah kemudian kawanan ini menguras isi
saldo ATM korban berbekal kartu ATM korban dan nomor pin yang berhasil dilihat.
Dalam
sekali beraksi, kawanan ini bisa menyatroni 5 gerai ATM dan menyasar gerai ATM
yang sepi.
Para
pelaku mengaku menerima upah uang sebesar 400 ribu rupiah jika berhasil.
Selain
kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kartu ATM dan
1 buah tusuk gigi.
Akibat
perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan
ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (JJ)
Tulis Komentar