Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil
membekuk kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di
kos-kosan di kota ini.
"Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), berhasil
ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27) di sebuah
kos-kosan di Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur,
Polresta Bandarlampung Kompol Kurmen Rubiyanto, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menegaskan aksi dari komplotan tersebut berhasil digagalkan usai
Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kosan menangkap kedua
pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.
"Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya,
kemudian membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut
di Kedamaian," pungkasnya.
Kemudian, lanjut dia, saat kedua pelaku berhasil merusak kunci
stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kosan
langsung menangkapnya.
"Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci
letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu," Kata Kompol Kurmen.
Ia mengungkapkan, pelaku YP sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus yang
sama yakni curanmor.
"Pengakuan sementara, kawanan ini sudah delapan kali
melakukan aksinya, di mana lima kali berhasil dan tiga gagal, targetnya
kos-kosan, namun ini masih terus kami dalami," kata dia
Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita satu
buah kunci letter T, tiga buah mata kunci dan satu buah palu, satu unit sepeda
motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda
Beat warna merah milik korban.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang
Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh
tahun," ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar