Tanggamus,Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang bersembunyi di rumah kost ternyata merupakan anak tetangga korban. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung pada Minggu (07/12/2025) di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pelaku bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di belakang Rutan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lanjutan. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 dan satu unit handphone Vivo Y12.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025," kata AKP Feriyantoni.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu terbuka. Setelah dicek, tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, dan dokumen lain hilang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dengan memanjat pagar rumah korban dan membuka jendela ruang tamu. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah teman kostnya.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih berjalan," tambah AKP Feriyantoni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tulis Komentar