08117992581

Pelaku Curat HP di Way Kanan Dibidik Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara

$rows[judul]

Way Kanan, A1BOS.COM - Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Warung Manisan di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Tersangka inisial PD (40) berdomisili Lorong Lebak Dusun Satu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang, Sumatera Selatan, jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H, M.H. Jum'at (23/01/2026).

Pelaku mengambil satu HP merek infinix warna titanium silver milik korban Apriyanti pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula pada saat warung manisan milik korban sedang ramai pembeli dan ia sedang melayani orang belanja rokok, sabun dan kelapa parut. 

Setelah pembeli pergi meninggalkan warung tersebut, pelapor baru sadar handphone merek infinix warna titanium silver miliknya sudah tidak ada lagi di etalase warung. Adapun pelaku melakukan pencurian saat membeli rokok di warung korban ketika korban lengah pelaku mengambil handphone tersebut. 

Korban sempet berusaha mencari Hp miliknya akan tetapi tidak ditemukan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.450.000 dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada Selasa (20/01/2026) pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah kontrakan di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Kasatres.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)