Kota Metro, A1BOS.COM - Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat membuat profesi tenaga medis, termasuk dokter gigi, menghadapi tantangan baru. Tidak hanya dituntut memberikan pelayanan terbaik secara medis, dokter kini juga harus siap menghadapi potensi risiko hukum dari pasien.
Kondisi tersebut menjadi latar belakang digelarnya kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dan Penandatanganan MoU antara Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Metro dan Kantor Hukum DBS & Partners, Sabtu (04/04/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Dapur Putih Heritage dan dihadiri puluhan anggota PDGI Kota Metro, serta tim dari DBS & Partners, di antaranya H. Darmanto, S.H., M.H., Eko Berdikariyanto, S.H., dan Gatot Subroto, S.H.

Ketua PDGI Kota Metro, drg. Villia Utami, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum secara komprehensif kepada para dokter gigi, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
“Di era sekarang, pasien tidak hanya melihat dari sisi medis, tetapi juga dari sisi hak-hak hukum mereka. Ini yang harus dipahami oleh seluruh dokter gigi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DBS & Partners, H. Darmanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa risiko hukum dalam praktik dokter gigi tidak bisa dianggap sepele.
“Dalam praktik sehari-hari, dokter gigi menghadapi beberapa risiko hukum sekaligus. Mulai dari risiko perdata berupa gugatan ganti rugi, risiko pidana jika ada dugaan kelalaian serius, risiko etik profesi, hingga risiko administratif terkait izin praktik,” jelas Darmanto.

Ia menambahkan, satu kasus bahkan bisa masuk ke berbagai ranah hukum sekaligus.
“Artinya, risikonya berlapis, tidak hanya satu. Ini yang sering tidak disadari oleh tenaga medis,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darmanto juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah malpraktik.
“Tidak semua kegagalan tindakan medis adalah malpraktik. Malpraktik terjadi jika ada kelalaian atau pelanggaran standar profesi. Sedangkan risiko medis adalah kemungkinan yang tetap bisa terjadi meskipun tindakan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks hukum, pembuktian menjadi aspek krusial.
“Alat bukti paling kuat adalah rekam medis dan dokumentasi. Ini yang harus menjadi perhatian utama para dokter,” ujarnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, PDGI Kota Metro berharap para anggotanya mendapatkan perlindungan hukum yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan praktik.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika dunia medis yang semakin kompleks, terutama di tengah era digital di mana keluhan pasien dapat dengan cepat menyebar luas melalui media sosial. (Red)
Tulis Komentar