Kota Metro, A1BOS COM - Polres Metro telah berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sebelumnya tertangkap karena menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Rabu (04/10/2023).
Hasil pengembangan tersebut jajaran Sabhara Polres Metro berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang kedapatan membawa obat-obatan jenis eksimer dan tramadol di Jalan Merica No. 2 Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Sabhara Polres Metro, Iptu Arrahman mengatakan, kegiatan berlangsung saat anggota Sabhara Polres Metro sedang melaksankan patroli rutin dan mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung segera menindaklanjuti, dan ternyata benar setelah sampai di lokasi Jalan Merica No.2 Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, anggota menemukan dua orang laki-laki membawa obat-obatan jenis eksimer dan tramadol," tandasnya.
Adapun identitas pelaku dijelaskan Kasat Sabhara Polres Metro, Januari Asmara bin Darusman, Lahir Sukamulya 24-01-1993, Desa Sukamulya RT/RW 004/001 Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dan Rillo Bellado bin Panca, Lahir Metro 26-06-1994, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Barang Bukti yang telah diamankan :
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar