08117992581

Mahasiswa Terdakwa Pembuang Bayi Sampaikan Pledoi, Dituntut 16 Tahun Penjara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Persidangan perkara dugaan pembuangan bayi dengan terdakwa seorang mahasiswa bernama FER (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa FER dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan pledoi. 

Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dan menegaskan kliennya telah menunjukkan itikad baik sepanjang proses hukum berlangsung.

“Dalam persidangan hari ini telah membacakan pleidoi. Kami klien kami telah melakukan komunikasi terbuka dan mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dan dituangkan dalam bentuk tertulis,” katanya, Rabu (03/12/2025).

Dia menjelaskan kesepakatan damai tersebut menjadi bukti bahwa keluarga korban memahami kejadian itu terjadi tanpa niat jahat serta menerima upaya pemulihan yang dilakukan terdakwa.

“Kami tetap menghormati jalannya proses hukum. Namun kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan, sesuai prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan, bukan hanya penghukuman,” jelasnya.

Dia menambahkan dan mengingatkan kepada awak media untuk menjaga etika pemberitaan, terutama agar tidak menyebarkan identitas pihak-pihak yang harus dilindungi demi menjaga ketenangan.

"Demi menjaga kehormatan keluarga korban maupun terdakwa, " ujar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim yang akan dibacakan pekan depan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)