08117992581

Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Mushola Ditangkap, Rekannya Masih Buron

$rows[judul]

Lampung Tengah, A1BOS.COM - Seorang pria berinisial MH (21), warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan warga setelah tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Mushola Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat warga akan melaksanakan ibadah salat subuh.

“Saat itu, korban atas nama FSM (37) melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di sekitar area parkir mushola. Tak lama kemudian, korban memergoki pelaku yang tengah mendorong sepeda motor keluar dari halaman tempat ibadah,” ungkap Kapolsek.

Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Warga yang berada di dalam mushola pun segera keluar dan mengejar pelaku.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepada personel Polsek Seputih Raman yang datang ke lokasi.

“Setelah menerima informasi atas kejadian tersebut, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah milik korban dengan nomor polisi BE 2423 GD, satu buah kunci palsu merek CHOHO, dan satu buah kunci letter Y yang digunakan pelaku untuk membobol motor,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian.

Ia datang bersama rekannya berinisial AS (DPO) yang juga merupakan warga Gunung Sugih, dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna merah.

Setelah aksinya kepergok, AS berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah membawa sepeda motor tersebut.

“MH mengakui bahwa ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Mereka sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Seputih Raman dan tiga lokasi lainnya di wilayah hukum Punggur dan Kota Gajah. Saat ini, rekannya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek.

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)