08117992581

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelola Dana Nasabah BRI Pringsewu

$rows[judul]

Perigsewu, A1BOS.COM - Penyidik Pidana Khusus (pindus) Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakayat Indonesia (BRI) kantor Cabang Pringsewu priode tahun 2021-2025.

Kasi penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti, sehingga penyidik tindak pidana khusus (pidus) menetapkan satu orang tersangka CA alias CND sebagai tersangka. 

"Penyidik menetapkan CA alias CND petugas RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pringsewu sebagai Tersangka," kata Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025). 

Dia menjelaskan berdasarkan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 s/d 2025 dengan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan kerugian sebesar Rp17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). 

"Modus tersangka CA alias CND beragam diantaranya penarikan dana atas nama nasabah, diguanakan fasilitas fake account atas nama nasabah,pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, dengan memperkaya diri sendiri,"jelasnya.

Dia menambahkan penyidik pidus telah melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana, satu buah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 

Kemudian beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan dan uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah). 

"Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39 (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sebelas rupiah tiga puluh sembilan sen), "ujarnya.

Tersangka AC alias CND dijerat pasal: 

pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)