Perigsewu,
A1BOS.COM - Penyidik Pidana Khusus (pindus) Kejati Lampung tetapkan
tersangka korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakayat Indonesia (BRI)
kantor Cabang Pringsewu priode tahun 2021-2025.
Kasi
penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan setelah penyidik melakukan
serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti, sehingga penyidik tindak
pidana khusus (pidus) menetapkan satu orang tersangka CA alias CND sebagai
tersangka.
"Penyidik
menetapkan CA alias CND petugas RMFT (Relationship Manager Funding Transaction)
pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pringsewu sebagai
Tersangka," kata Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025).
Dia
menjelaskan berdasarkan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi
pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode
Tahun 2021 s/d 2025 dengan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025
tanggal 21 Juli 2025 dengan kerugian sebesar Rp17.960.000.000,- (tujuh belas
miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).
"Modus
tersangka CA alias CND beragam diantaranya penarikan dana atas nama nasabah,
diguanakan fasilitas fake account atas nama nasabah,pembelanjaan fiktif pada
mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan
jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target
pencapaian dana total terpenuhi, dengan memperkaya diri sendiri,"jelasnya.
Dia
menambahkan penyidik pidus telah melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa
barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana,
satu buah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di gunung Kanci, Kabupaten
Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000,- (empat
ratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian
beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang
dilakukan dan uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran
sebesar Rp552.688.502,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan
puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah).
"Total
perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya
kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39 (tiga miliar
tujuh ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus
sebelas rupiah tiga puluh sembilan sen), "ujarnya.
Tersangka
AC alias CND dijerat pasal:
pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. (JJ)
Tulis Komentar