08117992581

Diimingi Buah Cherry, Bocah SD di Mulya Asri Dicabuli

$rows[judul]

Tulang Bawang, A1BOS.COM - Seorang pria lanjut usia berinisial SI (62), warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh Polres setempat


Peristiwa yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 itu bermula dari bujuk rayu sepele, buah cherry. Tapi di balik tawaran manis itu, tersimpan niat bejat yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban, seorang bocah perempuan yang masih sekolah dasar.


“Pelaku menyerahkan diri pada 17 Juli malam. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya langsung kami tingkatkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira, Sabtu (19/07/2025).


Awalnya korban dan temannya hendak membeli jajanan saat pelaku mengajak mereka mampir ke rumahnya. Di sana, pelaku mengajak korban masuk sendirian ke dalam rumah. Dalihnya ingin memberi buah cery. Namun, yang terjadi justru di luar nalar.


Pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan memberikan uang Rp.5.000 kepada korban, dengan maksud menutup mulut bocah polos itu.


Kebusukan akhirnya terbongkar tiga minggu kemudian. Teman korban tak tahan menyimpan rahasia dan menceritakan kejadian ke orang tuanya. Saat ditanya, korban membenarkan kejadian tersebut.


Tak butuh waktu lama, keluarga korban melapor ke Polres Tubaba. Polisi langsung bergerak dan menyusun berkas laporan dengan nomor LP/B/165/VI/2025.


Kini, SI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat: 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)