Bandar Lampung, A1BOS.COM - Polda Lampung menangkap
pengedar dengan barang bukti 13,8 kg ganja di Kabupaten Lampung Selatan, Senin
(29/12/2025).
Polisi mengamankan FAB (26) warga Kalianda, Lampung Selatan
beserta barang bukti.
"Pengedar beserta barang bukti ganja seberat 13,8 kg
diamankan di wilayah Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lamsel," kata Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (07/01/2026).
Polisi menduga rumah tersangka seringkali dijadikan tempat
penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari
masyarakat.
“Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung
mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di
wilayah Way Urang," ujar Yuni.
Penyidik menindaklanjuti informasi tersebut dan tim
langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Polisi mengamankan tersangka FAB beserta barang bukti
berupa 13 paket besar ganja dan 9 paket kecil ganja.
Narkotika tersebut ditemukan di dalam kamar rumah
tersangka.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi
dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.
Tersangka FAB tersebut pengedar ganja khususnya untuk
wilayah Lamsel.
Selain pengedar FAB juga menyuplai ganja ke sejumlah wilayah
di Lampung.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo
Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Ia mengatakan adapun nilai ekonomis ganja tersebut
diperkirakan mencapai Rp 96 juta.
"Dengan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan
sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," terang Yuni.
Polda Lampung berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Taklika)
Tulis Komentar