08117992581

Dukung KLA, Metro Fokus Cegah Perkawinan Anak

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PP dan KB) menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di OR Setda Kota Metro, Selasa (22/08/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PP dan KB) Kota Metro, Wahyuningsih menyampaikan, pihaknya mengundang Kepala Sekolah, pengelola rumah ibadah ramah anak, forum anak, GOW, PKK, penyuluh agama dan semua elemen guna mensosialisasikan perkawinan anak.


"Tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana kita bisa mendukung untuk Kota Layak Anak (KLA)," ujarnya.

Ia menuturkan, giat tersebut juga memberikan tugas pada semua elemen untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan pada anak di Kota Metro.

"Dari semua yang diundang pada hari ini kita mempunyai komitmen, apabila akan terjadi hal tersebut kita bergerak bersama untuk mencegahnya," tutur kadis PPPA PP dan KB Kota Metro.

"Dan kalaupun itu harus terjadi adalah hal untuk kepentingan terbaik anak, kota berharap forum anak dapat mendeskripsikan pelopor dan pelapor," jelas Wahyu.

Hal senada dikatakan, Staf Ahli Bidang III, Juni Kuswati mewakili sambutan Walikota Metro, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI terjadi peningkatan hingga 3 kali lipat.

"Yaitu dari tahun 2003 dengan jumlah 1.126 kasus dan pada tahun 2019 menjadi 64.211 kasus," katanya.

Ia menuturkan, dispensasi ini merujuk pada Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Adalah permohonan yang diajukan oleh orang tua calon pengantin kepada pengadilan yang disebabkan masih anak-anak atau disebut juga perkawinan anak," jelasnya.

Juni menyampaikan, guna mendukung pencegahan perkawinan anak, Pemerintah membuat Undang-Undang terbaru Nomor 16 tahun 2019.

"Ini adalah Undang-Undang terbaru berisi syarat usia kepada calon pengantin, jika semula memakai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, usia perempuan minimal 16 tahun, untuk Undang-Undang terbaru Nomor 16 tahun 2019 yaitu adalah usia perkawinan 19 tahun baik pria maupun wanita, hal ini untuk mencegah trend perkawinan anak," paparnya.

"Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang perkawinan anak," tambah Staf Ahli Bidang III Pemerintah Kota Metro.

Juni menambahkan, perlindungan anak merupakan segala upaya menjamin perlindungan anak dan hak-haknya.

"Agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan," terangnya.

"Bahwa hak-hak anak harus diberikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Undang-Undang pendidikan pada anak," imbuhnya.


Hal yang sama juga disampaikan, Ketua tim Penggerak PKK Kota Metro, Silfia Naharani Wahdi, giat tersebut guna mencegah perkawinan pada anak yang narasumbernya dari Kementerian Agama Kota Metro dan dari PKK.

"Tujuannya dalam apapun kita bergerak secara kolaborasi sebagai sasaran tadi dari PKK, organisasi wanita, kemudian dari RT, RW dari forum anak dan masih banyak lainnya," paparnya.

"Untuk komitmen sendiri kita sudah memberikan teori, baik secara undang-undang peraturan-peraturan yang lain. tujuannya adalah apa yang diterima saat ini dapat disosialisasikan ke bawah. Kita harus jaga anak kita dengan baik," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)