08117992581

DPRD Metro Gelar Paripurna Bahas 3 Agenda Terkait Raperda

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda usul Pemerintah Daerah jawaban Walikota Metro atas pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan Walikota Metro atas penyampaian Raperda inisiatif DPRD Kota Metro serta jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan Walikota Metro, Selasa (22/08/2023).

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro, Basuki mengatakan, terdapat tiga agenda pada Paripurna tersebut.

"1. Pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik sendiri, 2. Jawaban Walikota Metro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Metro sekaligus tanggapan atau pendapat Walikota Metro atas penyampaian Raperda tentang kota literasi, 3. Jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Walikota Metro," ujarnya.


Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan, Raperda usul Pemerintah Kota Metro dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Literasi," tuturnya.

Ia menuturkan, restrukturisasi pajak daerah dan retibusi daerah pasti akan menimbulkan fluktuasi atau pergerakan pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Yang terdampak adalah pada sektor pajak parkir dimana terjadi penurunan tarif pajak sementara pada sisi PBB P2 dimungkinkan untuk mengalami kenaikan yang disebabkan oleh perluasan jenjang tarif," katanya.

"Secara umum sisi pajak daerah akan mengalami kenaikan dengan diberlakukannya option PKB dan option BBNKB di tahun 2025," sambungnya.

Wahdi menjelaskan, pada sisi retribusi daerah, dengan dihilangkannya 5 jenis retribusi yang empat diantaranya masih dipungut pada tahun 2023 tentu akan memberikan dampak penurunan pendapatan.

"Hal ini dapat diminimalisir melalui optimalisasi penerimaan dari retribusi yang lainnya," jelasnya.

Wahdi berpendapat, bahwa pos absen PKB dan absen BBNKB akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Metro.

"Namun perlu diingat bahwa absen PKB dan absen BBNKB pada dasarnya adalah peralihan dari pos dana bagi hasil pajak Provinsi," ujarnya.

Dalam hal tersebut Walikota Metro setuju, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah harus memiliki kemanfaatan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah Kota Metro melalui BPPRD terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari pendataan pengawasan dan evaluasi, selain itu Pemerintah Kota Metro juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," terangnya.

Pihaknya memaparkan, kendala utama yang ditemui dalam proses optimalisasi pemungutan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang belum optimal.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak tercermin dalam ketidaktepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketidakakuratan setoran pajak dan jumlah bukti pendukungnya," paparnya.

Selain itu Walikota Metro juga membahas tentang kendala utama proses optimalisasi pemungutan retribusi daerah.

"Adalah belum tersedianya database potensi retribusi yang memadai, hal ini antara lain disebabkan oleh kurangnya jumlah personal pengelola retribusi, tingkat pengetahuan pengeluaran retribusi yang kurang memadai dan sosialisasi pemungutan retribusi yang tidak tepat sasaran," imbuhnya.

Wahdi menambahkan, dalam Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disampaikan memuat usulan tarif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

"Secara umum tarif yang diusulkan tidak jauh berbeda dengan tarif yang saat ini berlaku, jika terdapat kenaikan atau perubahan tarif, maka hal tersebut telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang salah satunya adalah perkembangan perekonomian Kota Metro dan tingkat inflasi yang terjadi selama 10 tahun terakhir," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)