08117992581

Dua Mantan Napi Didakwa Edarkan 3.212 Butir Pil Ekstasi

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Dua mantan narapidana (Napi) Purwantoro dan Deni Tamara didakwa mengedarkan pil ekstasi sebanyak 3.212 butir.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A,Tanjungkarang, Bandar Lampung menyampaikan, dua terdakwa ditangkap polisi karena kedapatan mengedar pil ekstasi di wilayah Polresta Bandar Lampung. 


"Dua terdakwa didakwa sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 AYAT (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kandra Buana, Kamis (03/07/2025).

 

Dia menjelaskan dalam dakwaan, dua mantan Napi tersebut ditangkap dari pengembangan terdakwa Yudi Saputra dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu. 


"Hasil pengembangan terdakwa Yudi Saputra diamankan terdakwa Purwantoro dengan barang bukti berupa 3.212 butir pil ekstasi," ujarnya.  (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)