Kota Metro, A1BOS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa FNR dalam sidang putusan perkara pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu madrasah swasta di Kota Metro, Rabu (12/06/2024).
Dikatakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, F Okta Virnando, Suwarno, dan Andriyadi, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya memberikan tuntutan 7 tahun kepada terdakwa.

"Dalam sidang hari ini Hakim memutuskan vonis 5 tahun dan denda 1 miliar, subsider 1 bulan," ungkapnya.
Ia menuturkan, sidang tersebut merupakan sidang tertutup sehingga dirinya tidak bisa memberikan penjelasan terlalu jauh.
"Yang jelas dari hasil putusan ini kami menyatakan pikir-pikir akan menyatakan banding atau tidak, selama 7 hari sampai 14 hari kedepan kami menyatakan pikir-pikir akan menyatakan banding atau tidak," katanya.
"Ya nanti kita akan pelajari dulu, musyawarah dengan tim dan pihak keluarga juga," sambungnya.
Lebih lanjut, Penasihat hukum terdakwa FNR memaparkan, saat persidangan berlangsung terdapat hakim anggota 2 yang DO.
"Artinya hakim anggota 2 berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan peristiwa pidana, karena saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak cukup umur dan dalam pasal 185 KUHAP menjadi hanya sebagai petunjuk," terangnya.
Selain itu PH terdakwa juga menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdapat 3 hakim.
"Dan yang DO adalah hakim anggota 2. Ya kan aturannya hakim ketua, hakim anggota 1, hakim anggota 2 dan hakim anggota 2 itu DO dia," tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Penasihat Hukum korban, H. Darmanto, bahwa sesuai dengan tuntutan JPU 7 tahun, hakim dalam persidangan tersebut memutuskan terdakwa divonis 5 tahun.

"Tapi pihak dari penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir belum bisa nerima dia, mungkin banding terserah mereka itu hak mereka. Begitu juga dengan JPU, masih pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut" jelasnya.
"Kita ikuti saja seperti apa selanjutnya," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar