Kota Metro, A1BOS.COM - Bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro melakukan operasi tangkap tangan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Selasa (21/11/2023).
Saat dikonfirmasi Awak Media A1BOS.COM, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko mengatakan, giat tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan sebagai upaya peningkatan kesadaran.

"Kalau membuang sampah sembarangan itu bukan hanya mengganggu pemandangan, kesehatan tetapi juga melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan demikian, Perdanya demikian, sangsinya juga ada di Undang-Undang ada sangsinya. Kemudian kami pertegas lagi di Perwali Nomor 33 Tahun 2019," ujarnya.
Ia menuturkan, besaran sangsi yang diberikan kepada pelanggar adalah sesuai dengan besaran sampah yang dibuang.
"Kemudian kita bersama teman-teman dari Pol PP mengawasi lokasi tersebut, nanti kemudian yang datang tertangkap tangan kemudian kami lakukan pemberitahuan," katanya.
"Tapi karena ini sudah tahun ke-4 maka kami jatuhkan sangsi sesuai dengan Perwali yaitu denda yang langsung dimasukan ke kas daerah," tuturnya.
Yerri menjelaskan, sasaran pelanggar kegiatan tersebut adalah bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
"Karena kasusnya gini, kenapa armada angkutan sampah kita yang melayani jalur protokol itu penuh terus, padahal pelanggannya mungkin enggak banyak. Karena kita juga ngangkutin sampah-sampah liar di jalan protokol dengan tujuan agar tidak mengganggu estetika dan kesehatan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Arivanda Jaya, giat tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda.
"Supaya orang tidak mau melanggar hukum membuang sampah sembarangan, kita sudah sediakan nih. Tapi kata orang, pak saya tidak berlangganan sampah karena sampah tidak masuk sampai ke tempat saya itu bukan termasuk alasan dalam hal ini," paparnya.
"Kita sudah menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah umum dan silahkan membuang sampah di sana, atau berkoordinasi dengan pamong setempat secara kolektif yang akan dikoordinasikan dengan Lingkungan Hidup. Dan kita akan mencoba bisakah armada kita jadwalkan ke sana," terangnya.
Menurutnya, giat razia pembuang sampah sembarangan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
"Orang enggak akan sembarangan membuang sampah dan lain sebagainya. Orang mau masuk Metro udah tau ni, jangan sembarangan masuk Metro buang sampah sembarangan tangkap denda. Kami juga menegakkan hukum ini karena kami ingin mendidik masyarakat supaya kita menjaga kebersihan secara bersama-sama di lingkungan kita," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar