08117992581

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan Polres Lamsel

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp230 miliar, Senin, (22/12/2025).

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.

“Barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan total 96 tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram atau sekitar 778,04 kilogram, sabu seberat 219.868,94 gram atau sekitar 219,86 kilogram, 25.382 butir ekstasi, 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.

Jika dirinci berdasarkan periode, pada Januari hingga Juni 2025 Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu seberat 128.066,9 gram, serta 4.954 butir ekstasi. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.

Selanjutnya, pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 470.312,6 gram, sabu seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar dengan estimasi 814.892 jiwa terselamatkan.

Sementara itu, pada periode September hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari sembilan kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp42,7 miliar dengan estimasi 186.862 jiwa terselamatkan.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan di hadapan tamu undangan dan media untuk memastikan keaslian serta kandungan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)