Lampung Timur, A1BOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur akan bersikap profesional mendalami kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pekalongan, kabupaten setempat, Rabu (19/06/2024).
Dikatakan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Ipda Indra Setia Budi, bahwa dirinya akan serius dalam menangani kasus tersebut.
"Pasal yang kami terapkan itu Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut terjadi sejak 9 Mei 2024 di rumah pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban.
"Pelaku mengatakan melakukan perbuatan itu karena ditinggal oleh istrinya keluar negeri, yang awalnya hanya meraba payudara akhirnya melakukan kejadian tersebut," ungkapnya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media A1BOS.COM tersangka berinisial Y (40 th) mengatakan, dirinya memiliki 3 orang anak berjenis kelamin perempuan.
"Yang saya setubuhi itu anak pertama yang berumur 15 tahun dan yang nomer 2 itu umur 8 tahun masih kelas 1 SD tapi tidak saya setubuhi, dan yang terakhir TK, anak saya cewek semua," ucapnya.
Dirinya mengaku, bahwa telah menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali. Selain menggagahi anak kandungnya, pelaku juga mengaku menggagahi teman anaknya yang kerap menginap di rumahnya.
"Kalau untuk temannya anak saya itu saya kasih uang 200rb, terus saya kasih lagi 100rb, itu dalam keadaan sadar, tapi kalau sama anak kandung saya enggak sadar," imbuhnya.
"Teman anak saya yang saya setubuhi itu berumur 15 tahun, sama dengan anak saya, tapi beda sekolah," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar