Keterangan Gambar : Foto ilustrasi dibuat dengan AI
Kota Metro, A1BOS.COM - UMKM merupakan salah satu bentuk usaha yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Warung makan, toko kelontong, usaha laundry, bengkel, penjual kue hingga usaha rumahan merupakan contoh kegiatan yang dapat masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di Kota Metro, UMKM juga berkembang dalam berbagai bidang. Tidak hanya perdagangan, tetapi juga kuliner, industri pengolahan, jasa, kerajinan, fashion dan berbagai usaha kreatif.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Istilah tersebut digunakan untuk mengelompokkan usaha produktif berdasarkan skala tertentu. Ketentuannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai UMKM juga berkaitan dengan regulasi Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha tersebut bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar.
Sementara usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dengan skala lebih besar dibandingkan usaha kecil.
Karena itu, UMKM tidak selalu berarti usaha yang dijalankan dari rumah. Usaha yang memiliki tempat usaha sendiri juga dapat masuk kategori UMKM selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pengelompokan UMKM antara lain dapat dilihat dari modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar. Angka tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
Kriteria juga dapat dilihat dari hasil penjualan tahunan.
Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki hasil penjualan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Dengan demikian, ukuran UMKM tidak hanya dilihat dari bentuk tempat usaha atau jumlah karyawannya.
UMKM memiliki bentuk yang sangat beragam. Namun, sejumlah ciri umum dapat ditemukan dalam kegiatan usahanya.
Di antaranya usaha dikelola secara mandiri, jumlah tenaga kerja relatif terbatas, modal lebih kecil dibanding perusahaan besar dan pengelolaannya cenderung sederhana.
Pemilik usaha juga sering terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari. Mulai dari membeli bahan baku, membuat produk, melayani pembeli hingga mengatur keuangan.
Sebagian UMKM masih mengandalkan pasar di lingkungan sekitar. Namun, perkembangan teknologi membuat jangkauan pasarnya semakin luas.
Pelaku UMKM kini dapat memasarkan produk melalui media sosial, marketplace dan berbagai platform digital.
Contoh UMKM mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Di bidang kuliner terdapat warung makan, warung tenda, kedai, warung kopi, penjual kue, katering, usaha makanan rumahan hingga penjual makanan kaki lima.
Di bidang perdagangan terdapat toko kelontong, toko pakaian, toko kebutuhan sehari-hari dan toko online skala rumahan.
Sementara di bidang jasa terdapat usaha laundry, bengkel motor, salon, jasa fotografi dan berbagai usaha jasa lainnya.
UMKM juga dapat bergerak di bidang produksi. Misalnya usaha konveksi, kerajinan, pengolahan hasil pertanian, perikanan, peternakan dan makanan olahan.
Warung tenda pun dapat masuk kategori UMKM selama memenuhi kriteria usaha yang ditetapkan pemerintah. Jadi, yang menentukan bukan apakah tempat usahanya berupa tenda, gerobak, rumah atau ruko, melainkan skala dan kriteria usahanya.
Jumlah UMKM di Kota Metro dapat berbeda berdasarkan tahun dan sumber pendataan.
Pemerintah Kota Metro menyebut jumlah pelaku UMKM pada Desember 2021 sebanyak 14.000. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 19.790 pelaku UMKM pada Desember 2023.
Sementara itu, dokumen Perubahan RKPD Kota Metro mencatat jumlah UMKM pada 2024 mencapai 20.136 unit.
Data tersebut bersumber dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Usaha Menengah dan Perindustrian Kota Metro. Sebarannya terdiri dari 3.231 UMKM di Metro Barat, 5.590 di Metro Timur, 5.333 di Metro Pusat, 1.641 di Metro Selatan dan 4.341 di Metro Utara.
Perbedaan angka antarperiode tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan data. Pendataan UMKM dapat berubah mengikuti pemutakhiran data, penambahan pelaku usaha baru dan perbedaan waktu pencatatan.
Bahkan BPS Kota Metro pada 2026 melakukan pemutakhiran data usaha dalam rangka persiapan Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan tersebut mencakup validasi daftar usaha dan pencatatan usaha serta UMKM baru yang belum tercantum dalam daftar.
UMKM di Kota Metro bergerak di berbagai bidang.
Perdagangan menjadi salah satu kegiatan usaha yang banyak dijalankan masyarakat. Bentuknya mulai dari toko kelontong, perdagangan pakaian hingga berbagai kebutuhan sehari-hari.
Bidang kuliner juga mudah ditemukan. Usahanya meliputi warung makan, kedai, usaha makanan rumahan, jajanan, makanan olahan dan berbagai bentuk usaha kuliner lainnya.
Selain perdagangan dan kuliner, terdapat UMKM yang bergerak di sektor industri pengolahan. Produk yang dihasilkan antara lain makanan olahan, tempe, aneka kue dan produk berbahan baku hasil perikanan.
BPS Kota Metro sendiri secara rutin melakukan Survei Industri Mikro dan Kecil untuk memotret perkembangan usaha industri mikro dan kecil di daerah tersebut. Data industri ini digunakan sebagai salah satu bahan dalam melihat perkembangan ekonomi daerah.
Sektor jasa juga menjadi bagian dari aktivitas UMKM Metro. Contohnya usaha laundry, bengkel, salon, fotografi dan berbagai jasa yang melayani kebutuhan masyarakat.
Bidang kerajinan, fashion dan kriya juga berkembang. Pemerintah Kota Metro pada 2026, misalnya, mendorong promosi produk lokal melalui kegiatan yang mempertemukan pelaku UMKM kuliner dan kerajinan.
Keragaman usaha tersebut menunjukkan UMKM Kota Metro tidak hanya bergerak dalam aktivitas jual-beli.
Sebagian pelaku usaha menghasilkan produk sendiri. Ada yang mengolah bahan pangan, membuat kerajinan, memproduksi pakaian hingga mengembangkan makanan dan minuman.
Model usaha seperti ini memberikan nilai tambah karena bahan baku tidak langsung dijual. Bahan tersebut diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Perkembangan UMKM juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memulai usaha dari skala kecil.
UMKM menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat Kota Metro.
Usaha kecil yang tersebar di berbagai wilayah menciptakan transaksi ekonomi sekaligus membuka peluang pendapatan bagi pemilik dan pekerjanya.
Pemerintah Kota Metro juga terus mendorong pelaku UMKM agar naik kelas. Salah satunya melalui kegiatan promosi dan penyediaan ruang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya.
Pada Mei 2026, Pemkot Metro meluncurkan program Bazar Jumat Djajan Metro Bahagia yang melibatkan 20 pelaku UMKM dan dua koperasi. Produk yang ditampilkan antara lain kuliner dan kerajinan tangan.
Pada bulan yang sama, UMKM Street Bangjo juga mulai dikembangkan sebagai ruang ekonomi kreatif. Sebanyak 31 tenan pelaku UMKM terlibat dalam kawasan tersebut.
Bagi pelaku usaha, keberadaan ruang promosi seperti itu dapat menjadi kesempatan untuk memperkenalkan produk sekaligus memperluas pasar.
Memulai usaha merupakan langkah awal. Agar dapat bertahan dan berkembang, pelaku UMKM perlu memperhatikan beberapa hal.
Pencatatan keuangan menjadi salah satunya. Pemilik usaha perlu mengetahui berapa modal, biaya operasional, omzet dan keuntungan yang diperoleh.
Legalitas usaha juga penting. Pelaku usaha perlu menyesuaikan legalitas dengan jenis dan skala usahanya.
Selain itu, kualitas produk harus dijaga. Kemasan, merek, pelayanan dan pemasaran juga semakin penting ketika persaingan usaha semakin terbuka.
Pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi pilihan untuk memperluas pasar. Produk yang sebelumnya hanya dijual kepada warga sekitar dapat dipasarkan melalui media sosial maupun platform digital.
Dengan pengelolaan yang baik, usaha yang dimulai dari skala kecil dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar.
UMKM pada akhirnya bukan sekadar usaha kecil. Di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang terus bergerak, mulai dari warung tenda di pinggir jalan hingga usaha produksi dan kerajinan yang mampu menjangkau pasar lebih luas.(bs)
Tulis Komentar