08117992581

Wawan Subing Apresiasi Respon Cepat Ketua DPR Lamtim Soal Anjloknya Harga Singkong

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Menyikapi gejolak keluhan petani di Kabupaten Lampung Timur terkait rendahnya harga singkong, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Ketua KWRI Lampung Timur, Wawan Subing mengatakan, anjloknya harga singkong tidak menutup kemungkinan adanya kartel yang dimainkan oleh pihak perusahaan, dan Pemerintah Lampung Timur di bawah kepimpinan Dawam Rahardjo lambat dalam menangani persoalan tersebut.

“Kenapa kami bilang lambat, pemerintah baru tampil, pemerintah baru sibuk memanggil pihak perusahaan tapioka setelah keluhan petani singkong viral di media sosial atau media masa,” terang Wawan Subing, Sabtu (21/12/2024).

Harga singkong yang hanya di bawah seribu per kg nya tentu sangat tidak menguntungkan petani, dimana perawatan singkong lebih mahal dibanding padi, sebab petani singkong tidak bisa menikmati pupuk subsidi, tentu biaya pemupukan cukup mahal.

Sementara slogan pemerintah yakni “Petani Berjaya” tidak sesuai dengan kondisi yang dialami oleh petani. Maka dari itu Pemerintah Daerah baik eksekutif dan legislatif harus sinergi untuk mencari solusi persoalan anjloknya harga singkong.

“Bagaiman petani akan berjaya kalau persoalan-persoalan pelik yang dialami petani diabaikan oleh pemerintah, jangan sampai petani teriak dan turun melakukan aksi,” jelasnya.

Dilain sisi, Wawan Subing mengapresiasi atas tindakan Ketua DPRD Lampung Timur, Ridha Rotul Aliyah dan anggota yang tanggap atas persoalan anjloknya harga singkong, dengan memanggil perusahaan tapioka dan memberikan 7 rekomendasi untuk segera dilaksanakan pihak eksekutif.

Tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan Ketua DPRD Lampung Timur dipastikan pihak eksekutif akan abai atas persoalan tersebut, sehingga KWRI akan terus mengawal perjuangan Anggota DPRD yang berupaya untuk mencari solusi persoalan yang dialami petani singkong.

“Kami apresiasi apa yang dilakukan Ketua DPRD Lampung Timur dan anggota dengan memanggil pihak perusahaan tapioka dan mengeluarkan 7 rekomendasi DPRD ke pihak eksekutif di Gedung DPRD,” pungkasnya. (Agus H)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)