Lampung Tengah, A1BOS.COM - Tersangka pemerasan terhadap pengendara truk di Jalinsum Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang buron sejak Januari 2021 dibekuk jajaran Polsek Terbanggi Besar. Tersangka Adam (38), dibekuk di Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman, Rabu (26/05/2021).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Sutana Yusuf, menjelaskan, tersangka Adam diduga terlibat pemerasan terhadap korban Fikriansyah, warga Kelurahan Basemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Saat itu, 27 Januari 2021, kendaraan yang dikemudikan korban mengalami kerusakan (jenis Fuso) dan sedang diperbaiki di Jalinsum pertigaan Simpang Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Tiba – tiba datang dua pelaku mengendarai motor lalu menghampiri korban. Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodong korban sembari meminta uang dan ponsel milik korban. Saat itu korban sempat menolak, tapi pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yang dimaksud.
Kemudian, pelaku mengambil barang-barang korban berupa ponsel Vivo Y 91 c warna hitam dan uang Rp 150 ribu. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 2.150.000.
Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, Deni (37), di Labuhan Maringgai. Ia kini sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sugih.
Satu pelaku lain, Adam, sempat kabur hingga tertangkap kemarin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Adam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku berikut barang buktinya berupa satu bilah senjata tajam jenis badik diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-penodong-di-jalinsum-terbanggibesar-ditangkap.html
Tulis Komentar