Pringsewu, A1BOS.COM - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Pringsewu, Provinsi Lampung.
Keduanya yakni berinisial DK (29) warga Tanggamus dan A (49) warga Pesisir Barat.
"Keduanya merupakan pelaku curanmor dan
penadah," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora
Pranata, Kamis (27/05/2021).
Feabo Adigo menambahkan, keduanya ditangkap karena mencuri
sepeda motor milik Denis Setiawan berupa Honda CBR 150 warna Oranye.
"Korban Deni Setiawan kehilangan satu sepeda motot
Honda CBR 150 Repsol saat sedang berkunjung ke tempat wisata Talang Indah,"
kata Feabo Adigo.
Dia menambahkan, pencurian ini terjadi pada Senin
(08/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat wisata Talang Indah, Kelurahan
Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban yang tak terima motor kesayangan hilang
langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 08 Maret 2021.
Berbekal laporan itu, kata dia, polisi melakukan
penyelidikan selama dua bulan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363
Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas
lima tahun penjara.
Sumber : https://lampung.inews.id/berita/gondol-honda-cbr-150-di-lokasi-wisata-2-pria-di-pringsewu-ditangkap-polisi
Tulis Komentar