Tanggamus, A1BOS.COM -Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, WP (21)
dan TI (30), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat
hendak mencuri sepeda motor milik FS di depan sebuah hotel di Jalan Hayam
Wuruk, Tanjung Karang Timur, pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolresta Bandar
Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kedua pelaku
merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru
bebas pada 2024.
“Modus mereka
berkeliling Kota Bandar Lampung untuk mencari sepeda motor yang mudah dicuri.
Setelah menemukan target, mereka membuka penutup magnet kunci kontak lalu
merusaknya dengan kunci letter T,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).
Karena sepeda motor
tidak bisa langsung dinyalakan, pelaku mendorong kendaraan hasil curian hingga
ke wilayah Rajabasa. Motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di
wilayah Natar seharga Rp4 juta. Saat ini, polisi masih memburu penadah
tersebut.
Pelaku TI mengaku
hasil penjualan motor digunakan untuk membayar utang kartu kredit, sementara WP
menggunakan bagiannya untuk melunasi utang pribadi.
Dalam aksinya, TI
berperan sebagai joki, sementara WP bertugas sebagai eksekutor pencurian.
Keduanya diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa—TI bebas pada Mei 2024
dan WP pada Agustus 2024.
Penangkapan keduanya
bermula saat mereka tertangkap tangan oleh petugas keamanan sebuah perusahaan
di Panjang, Bandar Lampung, ketika tengah mengincar motor lain. Mereka kemudian
diserahkan ke Mapolsek Panjang.
“Setelah diperiksa,
keduanya mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah Tanjung Karang Timur.
Identitas pelaku juga cocok dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebelumnya,”
ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya,
kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (JJ)
Tulis Komentar