Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Dua orang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandar
Lampung diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat usai terlibat kasus
pencurian sepeda motor milik jamaah masjid. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan
saat korban sedang salat Subuh.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob
Tilukay, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin, 05 Mei 2025,
sekitar pukul 05.00 WIB di halaman sebuah masjid yang terletak di Jalan Li Agus
Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Barat.
Korban berinisial KA (21) kehilangan sepeda motor Honda
Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 6656 WAU saat ditinggal
menunaikan ibadah. Aksi pencurian itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV)
yang berada di sekitar lokasi.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Reza Dwi
Putra (27), warga Tanjung Karang Pusat, dan Firdaus (28), warga Teluk Betung
Timur. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa, 06 Mei 2025, sehari
setelah kejadian.
Dalam aksinya, Firdaus bertindak sebagai eksekutor yang
merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter L dan mematahkan stang
motor untuk kemudian membawa kabur kendaraan. Sementara Reza berperan sebagai
pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa
di berbagai titik di wilayah Kota Bandar Lampung. Mereka mengaku menjual motor
hasil curian kepada seorang penadah berinisial B, yang kini masih dalam daftar
pencarian orang (DPO), dengan harga Rp4 juta.
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk
bermain judi onlien dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Kombes Alfret.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, pakaian yang digunakan saat
beraksi, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (JJ)
Tulis Komentar