08117992581

Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Mbah Bandot Divonis 5 Tahun

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terbukti cabuli lebih dari satu anak dibawah umur, Mbah Bandot (71) warga Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A,Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. 


Vonis dari Majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sander Mirza menuntut terdakwa Mbah Bandot dengan tuntutan 8 tahun penjara. 


Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat dalam amar putusanya menyatakan bahwa terdakwa Mbah Bandot terbukti bersalah dan meyakinkan dan terhadap terdakwa divonis 5 tahun penjara. 


"Terdakwa Mbah Bandot terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu, terhadap terdakwa divonis 5 tahun penjara," kata Samsumar Hidayat, Rabu (30/07/2025). 


Atas vonis terhadap dirinya, Mba Bandot sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim, agar vonis terhadap dirinya bisa dikurangi. 


"Enggak bisa dikurangi lagi hukuman atau vonisnya yang mulia pak Hakim," kata Mbah Bandot yang terlihat menunduk dan menangis. 


Sementara itu, atas vonis terhadap terdakwa Mbah Bandot, JPU Alex Sander Mirza menyatakan terima atas vonis Majelis hakim terhadap terdakwa Mbah Bandot. 


Untuk diketahui terdakwa Mbah Bandot melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban pada Kamis (16/02/2025). 


Terdakwa Mbah Bandot membujuk tiga orang korban anak dibawah umur dengan memberikan uang Rp 2000 kepada korban lalu terdakwa mencanul korban AIS. 


Terdakwa dijerat pasal Pasal 82 ayat (1),(4) Jo Pasal 76E Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)