08117992581

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Juru Parkir Yang Ternyata Pelaku Curat

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curhat) sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana pada hari Minggu (29/09/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H., M.H. membenarkan berita penangkapan tersebut.

"Kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Inspeksi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro," ujar Rosalia, Senin (30/09/2024).

Ia menuturkan, kejadian serupa bermula saat korban bernama Dodi memakirkan sepeda motor di pinggir jalan. 

"Lalu korban ke sawah sekira 30 menit, korban melihat ada dua orang mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distep, korban berteriak dan didengar oleh warga yang selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motornya serta sepeda motor korban," paparnya. 

Kasat mengatakan, pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan, diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

"Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Inspeksi, RT.13, RW.05, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung," katanya. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)