Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (04/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Pemohon meminta hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka terhadap Hermawan tidak sah dan harus dibatalkan.
Kuasa hukum, Riki Martim dan Nurul Amalia, menegaskan bahwa hingga hari keempat persidangan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum mampu menunjukkan dasar hukum yang wajib dipenuhi dalam penetapan tersangka.
“Tidak ada dua alat bukti yang sah, tidak ada uraian perbuatan melawan hukum, tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, dan tidak pernah ada laporan kerugian negara yang pasti. Itu persoalan pokoknya,” kata Riki.
Dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Hermawan Eriadi hanya mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan, waktu, lokasi, maupun bentuk kerugian negara.
“Jika Kejaksaan tak mampu menjelaskan perbuatannya, bagaimana unsur delik bisa dibuktikan?” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Hibrian, kuasa hukum menilai penyidik telah mengabaikan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
Ahli Hukum Pidana, Akhyar Salmi, memperkuat argumen tersebut dan pemeriksaan yang hanya memuat identitas dan jabatan tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “Itu cacat prosedur,” ujarnya.
Sementara Kejati Lampung tetap berpendapat bahwa istilah “calon tersangka” tidak dikenal dalam KUHAP dan pemeriksaan telah dilakukan ketika Hermawan masih berstatus saksi.
Tulis Komentar